Bagi anda yang baru terjun ke dunia asuransi, mungkin penasaran dengan istilah premi asuransi. Jadi, premi adalah sejumlah iuran atau tagihan yang wajib dibayarkan nasabah ke pihak perusahaan asuransi.
Meskipun asuransi bertujuan untuk memberikan proteksi kepada para nasabahnya. Namun asuransi juga bisa dikatakan sebagai bisnis yang juga bertujuan untuk mencari keuntungan. Sehingga nasabah wajib membayar atas imbalan proteksi tersebut melalui premi.
Premi biasanya harus dibayarkan oleh nasabah setiap satu bulan sekali atau ada yang satu tahun sekali, menyesuaikan produk asuransi yang dibeli.
Jenis-Jenis Premi Asurasi
Biaya layanan premi tersebut terdiri atas dua jenis yang paling sering ditawarkan pihak asuransi, diantaranya :
1. Premi Untuk Asuransi Jiwa
Resiko yang diproteksi pada asuransi jiwa adalah program perlindungan finansial berbentuk uang pertangungjawaban kepada ahli waris yang berasal dari pihak tertanggung yang telah meninggal dunia. Jumlah dana yang akan diberikan pihak asuransi kepada ahli waris, dalam hal ini penerima dana, sesuai perjanjian yang telah tertulis antara perusahaan dengan pihak tertanggung.
Di samping itu, resiko proteksi pada produk asuransi jiwa juga digunakan sebagai tabungan yang dipakai untuk mempersiapkan hari tua anda sebagai tertanggung maupun ahli waris anda sendiri.
2. Premi Asuransi Kesehatan
Dalam asuransi Kesehatan, resiko yang akan dilindungi adalah biaya Kesehatan tertanggung. Asuransi Kesehatan sendiri adalah dana yang dibayarkan ke pihak asuransi sebagai sebuah pembayaran jasa atas pemindahan resiko saat anda jatuh sakit suatu saat nanti.
Sehingga dapat dijadikan rencana tabungan anda untuk mempersiapkan keperluan finansial jika anda diharuskan melakukan penebusan obat atau rawat inap. Biasanya, asuransi Kesehatan yang akan mengcover sejumlah biaya yang diperlukan sesuai perjanjian tertulis bersama pihak asuransi.
baca juga : kesehatan mental
Apa Fungsi Utama dari Premi Asuransi?
1. Melimpahkan Resiko ke Perusahaan Asuransi
Dengan pembayaran premi asuransi, maka nasabah akan melimpahkan atau mengalihkan berbagai resiko ke pihak perusahaan. Adapun resiko yang ditanggung sesuai perjanjian tertulis antara pihak tertanggung/nasabah dengan pihak asuransi. Selain itu juga, menyesuaikan jenis produk asuransi yang dipilih saat mendaftar asuransi pertama kali.
2. Jaminan Perlindungan
Dengan membayar premi, nasabah tentu saja memperoleh perlindungan atas resiko yang bisa saja terjadi di waktu yang akan datang. Sehingga anda dapat meminimalkan terjadinya kerugian akibat resiko yang dialami. Hal ini disebabkan, tidak ada seorang pun yang bisa memprediksi kapan musibah akan terjadi.
3. Pemerataan Biaya
Melalui dana premi yang anda bayarkan, maka anda tidak perlu melakukan pembayaran ganti rugi terhadap kerugian atau musibah yang dialami. Misalnya saja, anda tidak perlu melakukan pembayaran jasa perbaikan mobil saat kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan mobil, sebab anda telah melakukan pembayaran resiko yang telah dilindungi pada asuransi kendaraan.
Jadi kesimpulannya, dengan memilih dan membayar premi asuransi maka Anda telah mempersiapkan diri dari resiko yang akan dilindungi oleh asuransi di masa mendatang. Namun sebelum membeli produk asuransi, sebaiknya pahami perjanjian tertulis dan kenali apa saja yang akan diproteksi dalam produk asuransi tersebut.
baca juga : asuransi jiwa sesuai kebutuhan