
Penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab dan kewajiban Negara. Untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakatnya yang bekerja sesuai kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia mengembangkan program ini berdasarkan funded social security dimana didanai oleh peserta dan terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Menyadari besarnya tanggung jawab tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kompetensi seluruh lini pelayanannya. Sembari mengembangkan program dan manfaat yang langsung dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. Program BPJS ini tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha. namun juga, memberikan kontribusi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia.
Visi program ini adalah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang amanah. Dikelola baik serta unggul dalam hal operasional dan pelayanannya sehingga menjadi kebanggan bangsa Indonesia. selanjutnya, Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaani ini. BPJS berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas para pekerja, mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian bangsa.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perusahaan
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja terbagi dalam empat program utama. selain dapat dinikmati pekerja Indonesia baik di dalam juga di luar negeri. Berikut berbagai manfaat yang ditawarkan, diantaranya adalah:
1. Jaminan Kecelakaan Saat Kerja
Manfaat satu ini adalah yang sangat penting dalam bekerja. Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi. ini termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, ataupun perjalanan dinas.
2. Jaminan Kematian
Jaminan ini diberikan kepada ahli waris saat pekerja meninggal dunia bukan dari kecelakaan kerja. Untuk besaran manfaat yang diberikan selama 24 bulan sebesar Rp12 juta. Jaminan kematian menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua juga cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan hari tua. manfaatnya berupa uang tunai yang besaran nilainya akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito. Jaminan akan dibayarkan sekaligus jika telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total permanen.
4. Jaminan Pensiun
Jaminan ini merupakan jaminan untuk mempertahankan kehidupan layak pekerja atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah mereka pensiun. Jaminan pensiun termasuk pensiun janda atau duda berupa uang tunai bulanan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia ataupun menikah lagi. Jaminan ini sangar diminati banyak pekerja.
Itulah penjelasan mengenai jaminan dari BPJS untuk para pekerja yang banyak dipakai oleh karyawan perusahaan negeri maupun swasta. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara informal maupun nonformal. Pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.l melalui website resminya.
baca juga : tentang perawat